Rizky Billar Menjadi Tersangka Kasus KDRT



 Rizky Billar menjadi tersangka kasus KDRT

Artis Muhammad Rizky yang biasa dikenal Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan KDRT yang dilaporkan oleh istrinya, Lesti Kejora.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyatakan bahwa penetapan Rizky sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara.

Gelar perkara itu dilaksanakan setelah penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa Rizky selaku terlapor dalam perkara ini.

Zulpan menyatakan bahwa Malam ini hasil pemeriksaan yang dilaksanakan penyidik Satreskrim Polres Jakssl sudah menaikkan status Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka. dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10).




Polisi Stelah Periksa 6 Saksi Terkait Dugaan KDRT Rizky Billar
Dalam kasus ini, Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Sebelumnya, Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan KDRT yang dialaminya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu disebutkan KDRT yang terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman mereka, Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky disebut melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban hingga jatuh ke lantai.

Aksi kekerasan itu kembali terulang pada pukul 09.47 WIB. Saat itu Rizky menarik tangan korban ke arah kamar mandi. Kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat tindakan KDRT tersebut, Lesti kemudian melapor ke polisi. Lesti juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.


Tidak ada komentar untuk "Rizky Billar Menjadi Tersangka Kasus KDRT"